KABUPATEN DONGGALA
Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana amanat Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Donggala serta Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan susunan Organisasi Dinas daerah, menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam rangka desentralisasi dibidang Komunikasi dan Informatika